Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:50 WIB
loading...
Anies Langsung Pidanakan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram ketika menemukan kantor non esensial dan non kritikal masih memaksakan karyawannya masuk kerja saat PPKM Darurat . Dia langsung menutup dan memproses pidana pelanggaran tersebut.

"Tadi langsung kantornya suruh tutup. Karyawannya harus pulang. Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ujar Anies melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%

Dia meminta semua untuk mengambil sikap tanggung jawab. Sebab, bukan sekadar aturan maupun pasal ini soal melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Kemudian, Anies meminta kepada orang tua atau anak agar bertanya kepada ayah dan ibunya apakah bekerja di sektor esensial atau kritikal.

"Buat para orang tua, buat anak-anak tanyakan pada ayah pada ibu apakah sektornya sektor esensial atau kritikal. Buat kakek nenek tanyakan anaknya ini pada pergi kerja sektor esensial atau kritikal atau tidak, kalau tidak ambil sikap tanggung jawab," ungkap Anies.
Baca juga: Wanita Emas Sindir Tangisan Anies saat Jakarta Darurat Covid

Apabila masyarakat menemukan pelanggaran di tempat bekerja segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Pihaknya segera mengambil tindakan tegas. "Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat aplikasi JAKI dengan aplikasi itu anda bisa laporkan anda akan terlindungi identitasnya. Lalu segera kita tindak demi menegakkan aturan," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)