1.502 Pelanggar PSBB Kota Bogor Ditindak, Petugas Setor Rp22 Juta ke Kas Daerah
loading...
A
A
A
BOGOR - Sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim Gugus Tugas Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Bogor berhasil menindak 1.502 pelanggar. Tak hanya itu, uang tunai Rp22 juta yang dikenakan kepada para pelanggar telah disetorkan ke kas daerah.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sebanyak 1.502 pelanggar dan uang tunai yang disetorkan itu hasil penindakan sejak PSBB diberlakukan 15 April 2020 lalu. "Total di kami dari PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, di antaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," ujar Agustian Syah, Rabu (27/5/2020). (Baca juga: PSBB Berakhir Jumat, Pemkot Bogor Segera Terbitkan Aturan New Normal)
Agus merinci dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp22 juta.
"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.
Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini kata Agus belum ada. Pasalnya, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
"Kalau memang masih buka setelah disegel dan didenda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini alhamdulillah belum ada," ucapnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sebanyak 1.502 pelanggar dan uang tunai yang disetorkan itu hasil penindakan sejak PSBB diberlakukan 15 April 2020 lalu. "Total di kami dari PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, di antaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," ujar Agustian Syah, Rabu (27/5/2020). (Baca juga: PSBB Berakhir Jumat, Pemkot Bogor Segera Terbitkan Aturan New Normal)
Agus merinci dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp22 juta.
"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.
Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini kata Agus belum ada. Pasalnya, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)
"Kalau memang masih buka setelah disegel dan didenda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini alhamdulillah belum ada," ucapnya.
(kri)