Tinjau Penutupan Wisata Selama PPKM Darurat, Bupati Bogor: Hanya 17 Hari kok
loading...
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin kembali melakukan sidak ke sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Bogor. Hal tersebut guna memastikan tempat wisata tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
Tempat wisata yang didatangi yakni Wisata Alam Curug Nangka, Kecamatan Tamansari; Wisata Alam Curug Luhur, Kecamatan Tenjolaya; dan Wisata Alam Curug Kondang, Kecamatan Pamijahan.
Baca juga: Warganet Heran Sepeda Nggak Dikandangin saat Melintasi Sudirman-Thamrin, padahal PPKM Darurat
"Kami ingin memastikan wisata di Kabupaten Bogor betul-betul tutup, karena biasanya wilayah ini kalau liburan ramai. Hasil sidaknya semua sudah paham aturan PPKM, berarti sudah tersosialisasikan tempat-tempat wisata sementara ditutup" ujar Ade Yasin, Minggu (4/7/2021).
Jika ditemukan pelanggaran, jajarannya akan menutup langsung tempat wisata tersebut. Pasalnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah menyosialisasikan aturan PPKM Darurat.
"Saya mohon semua tempat wisata mematuhi aturan PPKM Darurat ini, hanya 17 hari kok ini kan untuk kebaikan dan keselamatan semua," tegasnya.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor ini juga menugaskan Satgas Kecamatan hingga Satgas Desa untuk memonitoring PPKM Darurat selama 24 jam penuh termasuk mengecek tempat wisata di daerah masing-masing.
Baca juga: Sidak Lokasi Wisata di Puncak, Bupati Bogor Tutup Paksa 2 Tempat Usaha
"Saya minta Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan selalu monitoring daerah agar tidak ada kerumunan. Kita minimalisir masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Mari kita tangani ini bersama-sama," ungkapnya.
Dalam sidak, Ade Yasin didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho serta jajaran Muspika.
Tempat wisata yang didatangi yakni Wisata Alam Curug Nangka, Kecamatan Tamansari; Wisata Alam Curug Luhur, Kecamatan Tenjolaya; dan Wisata Alam Curug Kondang, Kecamatan Pamijahan.
Baca juga: Warganet Heran Sepeda Nggak Dikandangin saat Melintasi Sudirman-Thamrin, padahal PPKM Darurat
"Kami ingin memastikan wisata di Kabupaten Bogor betul-betul tutup, karena biasanya wilayah ini kalau liburan ramai. Hasil sidaknya semua sudah paham aturan PPKM, berarti sudah tersosialisasikan tempat-tempat wisata sementara ditutup" ujar Ade Yasin, Minggu (4/7/2021).
Jika ditemukan pelanggaran, jajarannya akan menutup langsung tempat wisata tersebut. Pasalnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah menyosialisasikan aturan PPKM Darurat.
"Saya mohon semua tempat wisata mematuhi aturan PPKM Darurat ini, hanya 17 hari kok ini kan untuk kebaikan dan keselamatan semua," tegasnya.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor ini juga menugaskan Satgas Kecamatan hingga Satgas Desa untuk memonitoring PPKM Darurat selama 24 jam penuh termasuk mengecek tempat wisata di daerah masing-masing.
Baca juga: Sidak Lokasi Wisata di Puncak, Bupati Bogor Tutup Paksa 2 Tempat Usaha
"Saya minta Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan selalu monitoring daerah agar tidak ada kerumunan. Kita minimalisir masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Mari kita tangani ini bersama-sama," ungkapnya.
Dalam sidak, Ade Yasin didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho serta jajaran Muspika.
(jon)