Warganet Heran Sepeda Nggak Dikandangin saat Melintasi Sudirman-Thamrin, padahal PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 13:07 WIB
loading...
Warganet Heran Sepeda...
Sejumlah pesepeda masih melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, masyarakat sudah dilarang beraktivitas termasuk bersepeda. Foto: IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Sejumlah pesepeda masih melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, masyarakat sudah dilarang beraktivitas termasuk gowes sepeda .

Dalam akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki tampak petugas menertibkan masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin, mulai dari pesepeda hingga berlari.
Baca juga: Gowes Sepeda di Jakarta Selama PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan

"Mohon Maaf pada hari ini Warga Masyarakat tidak diperkenankan berkegiatan olahraga di kawasan Sudirman Thamrin," tulis akun Satpol PP DKI dikutip, Minggu (4/7/2021).

Satpol PP meminta masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga di sekitar rumah. "Tetap Pakai Masker dan Hindari aktivitas diluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak," imbaunya.
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!

Warganet heran khususnya mereka yang masih bersepeda ketika PPKM Darurat. Akun @melinalimm meminta pemerintah membuat aturan yang tegas dan jangan hanya sekadar teguran.

"Katanya disita kalau nekat naik sepeda? Jadi sita ga nih?? Yuk jangan setengah2 bikin peraturan biar pada taat dan punya rasa respect sama aturan yang sudha dibuat... kalau cuma teguran ga mempan... masuk kiri keluar kanan," ungkapnya.

"Katanya mau dikandangin spedanya...," timpal @budhimulya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)