Jadi Syarat Utama, Marak Jasa Online Pembuatan Sertifikat Vaksinasi

Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:46 WIB
loading...
Jadi Syarat Utama, Marak Jasa Online Pembuatan Sertifikat Vaksinasi
Pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang, membuat Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat ) pada 3-20 Juli 2021 mendatang, membuat Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api). Alhasil, banyak toko online menjajakan jasa pembuatan kartu vaksin tersebut.

Sebab, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19. Saat ini, kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh (download) dan dicetak (print) dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM.

Seperti yang dijajakan oleh beberapa toko online, yang mana untuk custom cetak kartu sertifikat vaksin covid-19 printing dibandrol harga Rp 20.000–30.000. Produk ini banyak diminati masyarakat, selain dijadikan seperti ATM atau KTP, harga printing untuk kartu ini sangat murah dan bisa dipesan online.

Berlakunya masa PPKM Darurat ini banyak masyarakat yang memburu dan memesannya secara online di e-commerce.

Selain itu, printing di tempat foto copy juga ramai diserbu masyarakat.”Saya tadi sudah pesan online, harganya murah Cuma 20 ribu saja, besok dikirim,” kata Abas (32) warga Tambun, Kabupaten Bekasi.

Senada dengan Abas, Putri Anggraeni (25) memilih memprinting sertifikat vaksin Covid-19 di tempat poto copy dekat rumahnya. Menurut warga Bekasi Barat, Kota Bekasi ini, dia tidak percaya kalau cetak secara online.”Takutnya data kita ke mana–mana, nanti banyak disalahgunakan, mendingan di poto copy kita tungguin dan aman,” ungkapnya.

Saat ini, fenomena seseorang telah mendapatkan vaksin Covid-19, lalu mendapatkan kartu vaksinasi di media sosial sekarang menjadi tren diantara para warganet yang telah divaksin.

Namun, memamerkan di media sosial ternyata bisa memancing bahaya. Sebab,mengunggah sertifikat vaksin sangat berbahaya karena bisa membuat data pribadi bocor.

Data pribadi yang dimaksud terdapat pada sertifikat vaksin yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Selain itu yang membuat kartu vaksin sangat tidak dianjurkan untuk diupload ke media sosial adalah isi dari sertifikat tersebut merupakan QR Code yang bisa discan dan menampilkan informasi yang ada didalamnya secara mudah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)