Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Dibubarkan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Langgar Prokes, Resepsi...
Satpol PP Jakarta Selatan bubarkan resepsi pernikahan yang melanggar Prokes di saat kasus Covid-19 melonjak. Foto: IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Cafe Respati halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Alasannya, acara resepsi itu digelar saat kasus Covid-19 melonjak di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana menyebut, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hinggal 5 Juli mendatang.

"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun.

"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.

Maulana mengungkap penyelenggara acara turut melakukan pelanggaran lain. Salah satunya menyediakan makanan secara prasmanan.

"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya.

Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.

"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3244 seconds (0.1#10.140)