Hingga 5 Juli 2021, Warga Jakarta Timur Dilarang Ziarah Kubur

Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:32 WIB
loading...
Hingga 5 Juli 2021, Warga Jakarta Timur Dilarang Ziarah Kubur
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang aktivitas ziarah di TPU.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang aktivitas ziarah di TPU. Upaya ini diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota yang sudah memasuki dalam kategori mengkhawatirkan.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, kebijakan ini berlaku hingga 5 Juli 2021 sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro."Arahan dari Kepala Dinas sebagai turunan SK Gubernur maka aktifitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan, seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 semua aktivitas termasuk ziarah tak luput dari perhatian. Sebab, bila kegiatan ziarah tak dibatasi khawatir menimbulkan klaster baru akibat adanya kerumunan di TPU.

"Tapi kondisi di lapangan terkadang ada saja ahli waris yang memaksa dengan dalih sudah datang jauh-jauh. Kita terkadang mengizinkan juga dengan membatasi, baik waktu ataupun jumlah peziarah," ujarnya.

Menurutnya, meski aktivitas ziarah kubur dilarang, namun pelayanan di TPU seperti pemakaman dan perawatan makam tetap berlangsung sehingga tidak mengabaikan hak ahli waris. "Ziarahnya saja yang dilarang, kita pastikan selama larangan ini pelayanan tetap berjalan terutama pemakaman dan perawatan area makam," tuturnya.

Dia melanjutkan, untuk memastikan TPU steril dari peziarah pihaknya akan melakukan patroli dengan dibantu Anggota Satgas, Sat Pol PP, TNI-Polri di setiap Kecamatan."Nanti ada yang berjaga dan mengimbau warga untuk tidak berziarah selama waktu yang ditentukan," katanya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)