Depok Zona Merah versi Kapolres, Satgas Covid-19 Sebut Masih Oranye
loading...
A
A
A
DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok secara resmi belum mengeluarkan status zona wilayah Kota Depok pekan ini. Pasalnya pihaknya mengaku masih menunggu hasil dari Satgas pusat.
“Untuk zonasi risiko daerah sampai saat ini belum rilis dari Satgas Pusat. Saya sudah kontak Satgas pusat masih proses,” ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (23/6/2021).
Dengan demikian pihaknya masih mengacu pada status zona wilayah pekan lalu yang menyebut Kota Depok masih dalam zona risiko sedang (oranye). “Kita masih menggunakan status Minggu kemarin. Jadi seharusnya status itu hari senin sudah dirilis. Tapi sampai hari ini dari Satgas Pusat kami belum mendapatkan rilis zonasi daerah untuk Kota Depok. Minggu lalu Kota Depok 1.92 zona oranye ,” ujarnya.
Namun pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipatif. Misalnya merevisi Keputusan Wali Kota terkait dengan PPKM Mikro.
“Terdapat pengetatan misalnya untuk mal itu hanya buka sampai dengan pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, cafe, rumah makan sampai pedagang kaki lima itu hanya boleh kita tidak diperkenankan dine-in. Demikian pula kepada bapak ibu warga untuk resepsi terutama pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad nikah dengan keluarga inti maksimal 30 orang,” tegasnya.
Ditegaskan dia pihaknya tidak memberlakukan lockdown. Saat ini ada dua RT yang berstatus zona merah berdasarkan perhitungan pekan lalu. Yaitu satu RT di Kelurahan Meruyung dan di Tanah Baru. “Tapi tadi perkembangan untuk RT di Meruyung sudah dinyatakan selesai beberapa orang dari terpapar Covid-19,” pungkasnya.
“Untuk zonasi risiko daerah sampai saat ini belum rilis dari Satgas Pusat. Saya sudah kontak Satgas pusat masih proses,” ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (23/6/2021).
Dengan demikian pihaknya masih mengacu pada status zona wilayah pekan lalu yang menyebut Kota Depok masih dalam zona risiko sedang (oranye). “Kita masih menggunakan status Minggu kemarin. Jadi seharusnya status itu hari senin sudah dirilis. Tapi sampai hari ini dari Satgas Pusat kami belum mendapatkan rilis zonasi daerah untuk Kota Depok. Minggu lalu Kota Depok 1.92 zona oranye ,” ujarnya.
Namun pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipatif. Misalnya merevisi Keputusan Wali Kota terkait dengan PPKM Mikro.
“Terdapat pengetatan misalnya untuk mal itu hanya buka sampai dengan pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, cafe, rumah makan sampai pedagang kaki lima itu hanya boleh kita tidak diperkenankan dine-in. Demikian pula kepada bapak ibu warga untuk resepsi terutama pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad nikah dengan keluarga inti maksimal 30 orang,” tegasnya.
Ditegaskan dia pihaknya tidak memberlakukan lockdown. Saat ini ada dua RT yang berstatus zona merah berdasarkan perhitungan pekan lalu. Yaitu satu RT di Kelurahan Meruyung dan di Tanah Baru. “Tapi tadi perkembangan untuk RT di Meruyung sudah dinyatakan selesai beberapa orang dari terpapar Covid-19,” pungkasnya.
(hab)