Polres Jakut Lambat Tangani Kasus Gadget Rp7 Miliar, Ruhut Sitompul Lapor Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara dianggap lambat menangani kasus pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar. Penyidik dianggap lambat lantaran belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat kasus ini.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban Ruhut Sitompul. Kata dia, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, kata dia, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi Bea Cukai ini.
Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambatnya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara.
“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” katanya.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa. "Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban Ruhut Sitompul. Kata dia, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, kata dia, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi Bea Cukai ini.
Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambatnya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara.
“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” katanya.
Baca Juga
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa. "Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.
(mhd)