Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tidak Berkerumun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Timur meminta pendukung Habib Rizieq Shihab untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, polisi tidak akan membubarkan kedatangan pendukung Habib Rizieq ke Pengadilan Jakarta Timur, bila mentaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.
"Silakan selama Majelis Hakim menerima. Terpenting tidak ada pengerahan massa karena masih dalam situasi pandemi," kata Erwin saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). (Baca juga; Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Minta Habib Rizieq Divonis Bebas )
Erwin menjelaskan, meskipun tidak ada larangan pihaknya tetap melakukan pengaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga sidang terakhir pada Kamis (24/6/2021). “Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres," ujarnya.
Sebelumnya Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan adanya perwakilan yang mendatangi PN Jakarta Timur untuk memberikan surat terbuka kepada Majelis Hakim. Isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq Shibab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya. (Baca juga; Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif )
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, polisi tidak akan membubarkan kedatangan pendukung Habib Rizieq ke Pengadilan Jakarta Timur, bila mentaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.
"Silakan selama Majelis Hakim menerima. Terpenting tidak ada pengerahan massa karena masih dalam situasi pandemi," kata Erwin saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). (Baca juga; Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Minta Habib Rizieq Divonis Bebas )
Erwin menjelaskan, meskipun tidak ada larangan pihaknya tetap melakukan pengaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga sidang terakhir pada Kamis (24/6/2021). “Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres," ujarnya.
Sebelumnya Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan adanya perwakilan yang mendatangi PN Jakarta Timur untuk memberikan surat terbuka kepada Majelis Hakim. Isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq Shibab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya. (Baca juga; Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif )
(wib)