Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Minta Habib Rizieq Divonis Bebas

Senin, 21 Juni 2021 - 10:41 WIB
loading...
Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Minta Habib Rizieq Divonis Bebas
Pendukung Habib Rizieq Shihab berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendukung Habib Rizieq Shihab berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin (21/6/2021). Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Maarif mengatakan, isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas untuk tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor. (Baca juga; Massa Pendukung Habib Rizieq Kembali Serbu DPRD Bogor, Tuntut Bima Arya Dilengserkan )

"Utusan yang akan datang ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). (Baca juga; Singgung Replik JPU, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Sandang Status Imam Besar )

Maarif mengatakan, kasus yang kini menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dinilai tak wajar. Menurut dia, kasus itu sarat dengan muatan politis dan kriminalisasi ulama. "Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, apa yang disampaikan Hanif Alatas terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS UMMI tidak bisa dianggap sebagai suatu kebohongan. Sebab, pembuatan video testimoni itu tidak lain untuk membungkam isu miring terkait kesehatan HRS yang dibilang kritis.

“Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tuturnya. Diketahui JPU dalam kasus RS UMMI Bogor menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)