Tak Berizin, Puluhan Kafe Remang-remang di Tanjung Priok Ditertibkan

Rabu, 16 Juni 2021 - 03:16 WIB
loading...
Tak Berizin, Puluhan Kafe Remang-remang di Tanjung Priok Ditertibkan
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap kafe remang-remang di Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebanyak 26 bangunan kafe remang-remang di wilayah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban ini merupakan respons dari adanya laporan masyarakat terkait adanya bangunan liar dan penyakit masyarakat di lingkungan sekitar.

"Merespon aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi, dalam bangunan-bangunan kafe," kata Arifin di lokasi, Selasa 15 Juni 2021.

Dikatakan Arifin, dari beberapa kafe yang dijadikan lokasi prostitusi. Ditemukan empat kamar yang berisi kasur, fasilitas pendingin ruangan hingga alat-alat kontrasepsi dan minuman keras.

"Walaupun dari luar terlihat kecil, ternyata di dalamnya kami dapati ada kamar-kamar dengan fasilitas pendingin ruangan yang disewakan dan ada bukti transaksi. Untuk itu kita tertibkan," kata Arifin.

Arifin juga memastikan jika pada bangunan kafe remang-remang yang berada di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo tersebut tidak memiliki meteran ataupun token listrik.

"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN yang ikut di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," terangnya.

Arifin menambahkan operasi penertiban ini juga sebagai upaya menekan kasus Covid -19.

"Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan COVID-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)