Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba
Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi membekuk SW di kontrakannya bersama kekasihnya BP (31) yang juga membantunya dalam praktik jual beli narkoba. (Baca juga; Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita )

Dihadapan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SW mengaku, dirinya terjun ke bisnis gelap karena tergiur keuntungan yang sangat besar, yakni Rp100.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.

"Sudah berapa lama kamu?" tanya Nasriadi kepada SW. "Baru ini pak," Jawab SW. Kenapa kamu tertarik dan berapa keuntungan kamu?

"Jualnya diecer pak, keuntungannya Rp100.000 setiap transaksi. Omzetnya sebulan Rp3 juta," jawab SW. (Baca juga; Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari )

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, satu dari lima anak SW juga terlibat dan saat ini sedang ditahan terkait kasus narkoba.

"Anaknya SW itu perempuan bandar, sudah masuk (penjara) mantunya juga sama. Sudah 2 tahun di dalam (penjara). Semuanya bandar narkoba," kata Ahsanul. (Baca juga; Wanita Cantik Jadi Bandar Narkoba di Mataram, Saat Digerebek Simpan Senpi dan Sajam )

Menurut Ahsanul, SW merupakan target yang sudah lama dicari. Namun baru kali ini pihaknya mendapatkan informasi yang tepat sehingga berhasil melakukan penangkapan.

Saat di tangkap, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu-sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat isap sabu-sabu.

SW beserta lima pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)