Ditjen PAS Turut Andil Dalam Pengungkapan 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional

Senin, 14 Juni 2021 - 18:25 WIB
loading...
Ditjen PAS Turut Andil Dalam Pengungkapan 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional
Dirjen PAS Reynhard Silitonga (kanan) saat menghadiri pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). Foto Ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Ditjen PAS Kemenkumham ) turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengungkapkan keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum khususnya Dirjen PAS dan Polri.“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, kami fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Sabu 1,1 Ton, Kapolri: Selamatkan 5,6 Juta Jiwa Masyarakat Indonesia

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjen PAS dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Baca Juga:Jika Dikonversi ke Rupiah, Sabu 1,1 Ton Itu Seharga Rp1,6 Triliun

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2680 seconds (0.1#10.140)