Refly Harun: Ormas yang Bertindak seperti Polisi Harus Ditindak Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun , menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang kerap menegakkan hukum sendiri, perlu mendapat tindakan yang tegas dari negara.
Hal itu disampaikan Refly alam acara Podcast Deddy Corbuzier. Awalnya, Deddy Corbuzier selaku tuan rumah dalam acara tersebut membahas pengalaman komedian Tretan Muslim ketika didatangi ormas.
Menanggapi kejadian tersebut, Refly mengkritik jalannya penegakkan hukum yang menjadi penyebab munculnya ormas-ormas yang kerap menegakkan hukum sendiri.
“Jadi kalau misalnya ada ormas yang mau merangkap tugas seperti polisi, pertanyaannya adalah fungsi penegakan hukum jalan enggak? Masalahnya ada ketika dia dibiarkan maka kesalahan itu ada pada negara,” jelas Refly.
Deddy kemudian memastikan kembali pernyataan Refly, bahwa jika ada ormas yang semena-mena melakukan tindakan hukum sendiri, maka negara seharusnya langsung menindaknya.
“Ditindak negara, kan tidak boleh,” tegas Refly.
Sebelumnya, Refly sempat dihadirkan sebagai ahli oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Refly alam acara Podcast Deddy Corbuzier. Awalnya, Deddy Corbuzier selaku tuan rumah dalam acara tersebut membahas pengalaman komedian Tretan Muslim ketika didatangi ormas.
Menanggapi kejadian tersebut, Refly mengkritik jalannya penegakkan hukum yang menjadi penyebab munculnya ormas-ormas yang kerap menegakkan hukum sendiri.
Baca Juga
“Jadi kalau misalnya ada ormas yang mau merangkap tugas seperti polisi, pertanyaannya adalah fungsi penegakan hukum jalan enggak? Masalahnya ada ketika dia dibiarkan maka kesalahan itu ada pada negara,” jelas Refly.
Deddy kemudian memastikan kembali pernyataan Refly, bahwa jika ada ormas yang semena-mena melakukan tindakan hukum sendiri, maka negara seharusnya langsung menindaknya.
“Ditindak negara, kan tidak boleh,” tegas Refly.
Sebelumnya, Refly sempat dihadirkan sebagai ahli oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(thm)