Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pimpinan PT SV yakni BST dan rekannya AD sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta autentik tanah.
"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," ungkap Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Setelah penetapan ini, penyidik bakal memanggil keduanya untuk diperiksa kembali. Selain itu, dia juga berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada BST lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia."Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka BST yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan red notice dengan Interpol," kata dia.
Sementara itu, pelapor dalam hal ini Abdul Halim optimistis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan BST.
Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT SV yang merupakan perusahaan dari BST. Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh BST yang dibantu oleh AD."Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia-mafia tanah," kata Abdul.
"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," ungkap Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Setelah penetapan ini, penyidik bakal memanggil keduanya untuk diperiksa kembali. Selain itu, dia juga berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada BST lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia."Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka BST yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan red notice dengan Interpol," kata dia.
Sementara itu, pelapor dalam hal ini Abdul Halim optimistis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan BST.
Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT SV yang merupakan perusahaan dari BST. Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh BST yang dibantu oleh AD."Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia-mafia tanah," kata Abdul.
(hab)