Asyik Main Game Online, Gadis Cantik Diperkosa di Pasar Kemis Tangerang

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:46 WIB
loading...
Asyik Main Game Online,...
Seorang remaja berinisial K (18), ditangkap polisi, karena diduga menyekap dan memperkosa gadis cantik, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang remaja berinisial K (18), ditangkap polisi, karena diduga menyekap dan memperkosa gadis cantik, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang .

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, laporan pemerkosaan itu disampaikan oleh orangtua korban ke Polsek Pasar Kemis dan langsung ditindak lanjuti petugas.

"Korbannya seorang perempuan, warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," katanya, kepada wartawan, di Polsek Pasar Kemis, Jumat (11/7/2021). (Baca juga; Kantongi Tembakau Sintetis, Remaja 20 Tahun Ditangkap di Cikupa Tangerang )

Dia menuturkan, kasus ini bermula saat tersangka bertemu dengan korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka lalu mengajak korban ke Tangerang.

"Di rumah tersangka, saat korban asyik bermain game online, tersangka mendekati korban dan memperkosanya," sambung Wahyu. (Baca juga; Bobol Brankas Minimarket di Tangerang, Pria Ini Ngaku Auditor Kantor Pusat )

Ternyata, aksi pemerkosaan terhadap korban, sudah dilakukan sebanyak lima kali, sejak 19 Mei hingga 5 Juni 2021. Tidak tahan dijadikan pemuas nafsu tersangka, korban akhirnya memberi tahu ayahnya.

"Pada 5 Juni 2021, korban akhirnya mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput," jelasnya.

Dengan air mata mengalir deras, korban akhirnya melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan K itu. Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)