Bobol Brankas Minimarket di Tangerang, Pria Ini Ngaku Auditor Kantor Pusat

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:31 WIB
loading...
Bobol Brankas Minimarket di Tangerang, Pria Ini Ngaku Auditor Kantor Pusat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pria berinisial RS (26) nekat membobol brankas minimarket di Kampung Gandu, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menggasak uang tunai dalam brankas senilai Rp9 juta. Aksi yang dilancarkan tergolong berani dan pintar. Dia beraksi seorang diri dan mengaku dari utusan kantor pusat.
Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Tangsel Kenakan Seragam Perusahaan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka RS mendatangi minimarket mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat. "Tersangka juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket," ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Mendengar pelaku dari kantor pusat dan hendak melakukan audit, karyawan minimarket yang berjaga langsung percaya lalu langsung membawa RS ke ruang brankas minimarket. "Pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku dan diambilnya," katanya.

Agar bertambah yakin, RS minta kepada karyawan minimarket untuk mengambil pulpen dan kertas di meja kasir. Pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. "Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan minimarket," ujar Wahyu.
Baca juga: Kasir Minimarket Jadi Korban Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Tangerang

Setelah pelaku pergi, karyawan merasa curiga dan menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi sidak tersebut. Namun, pihak kantor pusat membantah adanya kegiatan seperti itu.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman kamera CCTV diketahui pelaku beraksi seorang diri. "Dalam hitungan jam pelaku berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantong celana pelaku," kata Wahyu.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)