Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lantaran perkaranya yakni tes swab RS Ummi Bogor dianggap kebohongan, Habib Rizieq Shihab (HRS) balik menyindir bahwa banyak pejabat di Indonesia justru yang melakukan kebohongan dengan kehebohan berskala nasional.

Hal tersebut menanggapi tuntutan Jaksa yang dinilai Rizieq membelokkan kasusnya menjadi kasus kebohongan dan keonaran dengan penambahan pasal pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum

"Jika kita jujur, sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif di mana-mana, tapi tak satupun dari mereka yang diseret oleh Jaksa ke Pengadilan," ujar Habib Rizieq saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Terbaru, kata Rizieq, kasus kebohongan dan keonaran saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.
Baca juga: Di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Ini Kesepakatannya

"Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoaks sebagaimana dijelaskan Dubes Saudi untuk RI Syeikh Isham bin Ahmad bin Abdi AtsTsaqofi pada 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR," ungkap Habib Rizieq.

Menurut mantan Pemimpin FPI itu, kebohongan soal kuota haji telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan secara nasional. "Puluhan ribu jamaah haji Indonesia dirugikan dan mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Saudi serta mempermalukan Indonesia di dunia internasional karena sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia justru membatalkan Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021 secara sepihak," ujarnya.

Dia berharap jika memang ada keadilan mestinya kasus kebohongan kuota haji itu juga harus diusut tuntas. "Jika kita fair dan jujur mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke Pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran bukan kasus pelanggaran prokes RS Ummi yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," ungkap Rizieq.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)