Driver Taksi Online Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat Pihak Leasing ke PN Jaksel

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:55 WIB
loading...
Driver Taksi Online Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat Pihak Leasing ke PN Jaksel
Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto, yang pernah dikeroyok debt collector lalu videonya viral, ternyata tengah mencari keadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto, yang pernah dikeroyok debt collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2020 lalu videonya viral, ternyata tengah mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dwi menggugat perusahaan leasing yang mempekerjakan para debt collector, yakni PT U Finance Indonesia.



Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally, mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu. Hanya saja sidang selalu molor dan kerap ditunda. Pada Rabu (9/6/2021) ini, sidang mestinya kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang kali ini pun ditunda lagi pada pekan depan.

"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," ujar A Noer Ally di PN Jaksel, Rabu (9/6/2021).

Noer mengatakan mengajukan gugatanke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector terhadap Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya Deni Lianam, berawal dari adanya aksi perampasan sepeda motor milik klienya.



Saat itu, kliennya menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19. Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya, ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

"Jadi saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Sampai saat inipun, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sehingga menyebabkan klien kami terluka, tidak diproses sebagaimana mestinya," tuturnya.

Noer Ally menyebut aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet. Berdasarkan hasil wawancara media, diketahui polisi bakal memproses hukum dan mencari para pelaku, hanya saja sampai sekarang pihaknya tidak pernah menerima informasi apapun tentang kelanjutan laporan kasus itu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)