Kota Bekasi Berlakukan Karantina Tingkat RT dan RW
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507 memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas warga mulai berlaku 7-14 Juni 2021.
Kebijakan bersama itu sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan wilayah RT dan RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi.
Baca juga: Bima Arya Jamin Pasokan Logistik untuk Pondok Pesantren yang Dikarantina
Untuk itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun poin itu yakni:
Baca juga: Utang Piutang Picu Bentrokan Ormas di Depan Polrestro Bekasi Kota
1. Mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa pada tempat fasilitas umum.
2. Membatasi rumah ibadah di lingkungan RT/RW setempat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Apabila terdapat warga di lingkungan RT/RW yang melakukan perjalanan dinas wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan.
4. Posko di wilayah tingkat RT/RW menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat umum dan pusat keramaian secara berkala.
5. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19 dengan mengintensifkan penegakan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan.
6. Mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit), melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment).
Kebijakan bersama itu sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan wilayah RT dan RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi.
Baca juga: Bima Arya Jamin Pasokan Logistik untuk Pondok Pesantren yang Dikarantina
Untuk itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun poin itu yakni:
Baca juga: Utang Piutang Picu Bentrokan Ormas di Depan Polrestro Bekasi Kota
1. Mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa pada tempat fasilitas umum.
2. Membatasi rumah ibadah di lingkungan RT/RW setempat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Apabila terdapat warga di lingkungan RT/RW yang melakukan perjalanan dinas wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan.
4. Posko di wilayah tingkat RT/RW menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat umum dan pusat keramaian secara berkala.
5. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19 dengan mengintensifkan penegakan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan.
6. Mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit), melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment).
(jon)