Motor Curian Dijual Rp2,4 Juta, 2 Eksekutor dan 2 Penadah Diringkus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tanjung Duren meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Jakarta Barat. Kasus pencurian viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Perkara pencurian motor pada tanggal 29 Mei sekitar pukul 14.00-15.00 WIB," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labodar, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Ditinggal Pergi ke Pasar Cakung, Rumah di Bekasi Dibobol Pencuri
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Senin (31/5/2021), tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Adapun penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP M Meltha Mubarak.
Tim berhasil meringkus tersangka berinisial PS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan rekannya GR di Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. "PS dan GR melakukan kejahatan tersebut mengambil motor menggunakan alat ini (kunci letter T) ada beberapa mata kunci yang digunakan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Pencurian Ponsel di Cafe C-Code Coffee
Dari penangkapan ini, PS dan GR diketahui menjual motor curian kepada penadah berinisial IM dengan harga murah yakni Rp2,4 juta. "Untuk IM kami amankan di Daan Mogot dengan barang bukti sepeda motor," ucapnya.
Tim kemudian menangkap tersangka yang juga penadah berikutnya yaitu KB alias OD di Pandegelang, Banten. "Jadi memang kasus curanmor jaringan antarkota," kata Rosana.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 motor dan alat pembobol kontak atau letter T. Atas perbuatannya, PS dan GR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan IM dan OD dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
"Perkara pencurian motor pada tanggal 29 Mei sekitar pukul 14.00-15.00 WIB," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labodar, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Ditinggal Pergi ke Pasar Cakung, Rumah di Bekasi Dibobol Pencuri
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Senin (31/5/2021), tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Adapun penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP M Meltha Mubarak.
Tim berhasil meringkus tersangka berinisial PS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan rekannya GR di Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. "PS dan GR melakukan kejahatan tersebut mengambil motor menggunakan alat ini (kunci letter T) ada beberapa mata kunci yang digunakan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Pencurian Ponsel di Cafe C-Code Coffee
Dari penangkapan ini, PS dan GR diketahui menjual motor curian kepada penadah berinisial IM dengan harga murah yakni Rp2,4 juta. "Untuk IM kami amankan di Daan Mogot dengan barang bukti sepeda motor," ucapnya.
Tim kemudian menangkap tersangka yang juga penadah berikutnya yaitu KB alias OD di Pandegelang, Banten. "Jadi memang kasus curanmor jaringan antarkota," kata Rosana.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 motor dan alat pembobol kontak atau letter T. Atas perbuatannya, PS dan GR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan IM dan OD dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
(jon)