Pemilik Tanah Cakung Kecewa dengan Sofyan Djalil, Kok Bisa?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 20:42 WIB
loading...
Pemilik Tanah Cakung...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilik SHM tanah seluas 7,78 hektare di Cakung, Abdul Halim menyayangkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menyebut sertifikat hak milik (SHM) tanah di Cakung maladministrasi.

Abdul Halim yang didampingi kuasa hukumnya Hendra menilai apa yang dikatakan Menteri Sofyan sangat janggal. Pasalnya, dia melihat aneh bila kasus pengambilalihan lahan tersebut harus melibatkan orang sekelas menteri.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan

"Ini bukan hal sepele, ini aneh. Apalagi menteri bilang bahwa itu SHM saya, maladministrasi (bodong), tidak berdasar. Kalau benar punya PT Salve Veritate dasarnya dari mana juga?" kata Abdul di Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Termasuk klaim kepemilikan atas nama PT Salve juga kontras dengan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan anak buah Sofyan Djalil itu bersalah dalam keterlibatannya melakukan tindak pidana pemalsuan atas 38 SHGB milik PT Salve Veritate.

“Bila benar lahan tersebut milik PT Salve atau Benny harusnya aparat hukum termasuk MA tidak memutus Paryoto melakukan tindak pidana dan dihukum dong. Coba tolong Pak Menteri minta beliau (Benny) kembali ke Indonesia dan tunjuk titik tanahnya di mana. Saya yakin beliau tidak tahu,” ujar Abdul.

Selain itu, dia juga mempertanyakan Sofyan Djalil yang selalu berulang mengatakan jika proses pengukuran tanahnya tersebut yang diukur hanya 2,2 hektare saja dan sisanya tidak diukur. Padahal, pengukuran tanah melalui proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan dilakukan pengukuran serta administrasinya lebih dari satu kali.

“Bisa ditanyakan kepada kasie pengukuran BPN Jakarta Timur. Sewaktu BPN mengukur disaksikan banyak sekali oleh RT, RW, bahkan satpam di PT sebelah. Saya punya video dan foto bisa di Puslabfor tanggal dan jam sewaktu pengukuran apakah palsu sewaktu pengukuran dari ujung ke ujung yang dilakukan BPN dan juga pihak ketiga yang ditunjuk untuk pengukuran program PTSL,” jelasnya.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik

Dia menilai seharusnya PT Salve dan Benny Tabalujan yang diperiksa karena yang berperkara bukan hanya dirinya saja, namun banyak yang berperkara dengan Benny Tabalujan.

“Sekadar tahu saja bahwa selama ini yang bernama Benny Tabalujan seperti kebal hukum, tidak tersentuh, meski DPO, ada apakah itu? Karena banyak yang berperkara dengan benny, seperti Edi Kartono dan banyak dengan ahli waris lainnya. Modusnya juga sama, kepemilikan awal yang sama dan berakhir menjadi kepemilikan perseroan yang hanya berbeda nama PT, tapi Benny bebas aja tuh," ujar Abdul.

Dia berharap Menteri ATR/BPN dan Presiden Joko Widodo menjembatani untuk mendapatkan rasa keadilan lantaran merupakan haknya. “Pak Menteri yang terhormat, saya hanya orang kecil yang menaruh harapan supaya institusi yang bapak kepalai bisa membantu saya mendapatkan hak saya. Saya percaya Bapak mempunyai hati nurani. Dan saya juga akan mencari keadilan sampai kapan pun dan saya berharap permasalahan saya ini juga diperhatikan Bapak Jokowi,” kata Abdul.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)