Tuntutan 6 Tahun Penjara Terhadap Habib Rizieq Tidak Sepadan dengan Penegakan Pelanggaran Prokes

Jum'at, 04 Juni 2021 - 10:34 WIB
loading...
Tuntutan 6 Tahun Penjara Terhadap Habib Rizieq Tidak Sepadan dengan Penegakan Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dalam perkara RS Ummi Bogor.Foto/Istimewa/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus perkara RS Ummi Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo. Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada HRS tidak sepadan dengan penanganan Cobid-19 oleh petugas.

"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).

Dia menilai hukuman yang diberikan Habib Rizieq tidak sepadan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu seperti yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah.

"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda. Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan."Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)