20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:02 WIB
loading...
20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan sepanjang malam hingga jelang dini hari itu 66 personil petugas gabungan telah menindak sebanyak 20 pemotor yang kedapatan melintas tanpa menggunakan masker. Terhadap pelanggar, dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp100 ribu. ( )

"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujar Yusuf, Minggu (24/5/2020]. Kegiatan operasi ini menurut Yusuf sebagai antisipasi titik kumpul dan iring-iringan kendaraan bermotor melakukan takbir di jalanan.

Sehingga petugas juga melakukan penghalauan dan mengimbau pemotor yang diduga akan melakukan konvoi arak-arakan agar kembali ke rumah masing-masing. Total sebanyak 250 pengendara dihalau karena tidak menggunakan helm untuk kembali ke rumah.

Selain menindak pengendara motor, di kawasan jalan tersebut petugas juga menghalau sebanyak 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan. Selain diimbau agar tidak menggelar lapak di badan jalan dan trotoar, pedagang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID 19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. (Baca juga: Kakorlantas Pastikan Situasi Malam Takbiran di Jakarta Kondusif)

"Alhamdulillah umat muslim bisa meraih kemenangan di hari yang fitri. Tapi karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)