Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (3/6/2021) pukul 09.00 WIB. Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa. "Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya," ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.
Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.
"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," tuturnya.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa. "Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya," ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.
Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.
"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," tuturnya.
(hab)