Kasus Penyekapan dan Penjualan Gadis di Ciputat, Polisi Ciduk 2 Pelaku
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menciduk dua orang atas kasus penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di indekost Gang Bhineka, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku merupakan pasangan suami-isteri berinisial BS dan FN. Keduanya menyekap korban SN (16) sejak sepekan lalu untuk dijual kepada para pelanggan. Tak hanya itu, pelaku FN sempat beberapa kali melakukan penganiayaan hingga membuat korban babak belur di bagian wajah.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dalam aksinya kedua pelaku membagi peran di mana sang suami BS mencari pelanggan pria hidung belang. Sedang istrinya, FN, memastikan korban agar mau melayani tamu-tamu yang datang.
"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin tadi sore," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (31/5/2021).
Iman mengatakan, kedua pelaku telah beberapa kali menjual SN kepada pria hidung belang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan," jelasnya.
Korban sendiri mengalami trauma pasca kejadian. Gadis tamatan Sekolah Dasar (SD) itu mengaku jika dirinya nyaris dijual ke luar kota di daerah Cikarang. Beruntung pada Sabtu 29 Mei 2021 malam, pihak keluarga berhasil menyelamatkannya dari sekapan pelaku di kamar indekost.
Pelaku merupakan pasangan suami-isteri berinisial BS dan FN. Keduanya menyekap korban SN (16) sejak sepekan lalu untuk dijual kepada para pelanggan. Tak hanya itu, pelaku FN sempat beberapa kali melakukan penganiayaan hingga membuat korban babak belur di bagian wajah.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dalam aksinya kedua pelaku membagi peran di mana sang suami BS mencari pelanggan pria hidung belang. Sedang istrinya, FN, memastikan korban agar mau melayani tamu-tamu yang datang.
"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin tadi sore," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (31/5/2021).
Iman mengatakan, kedua pelaku telah beberapa kali menjual SN kepada pria hidung belang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan," jelasnya.
Korban sendiri mengalami trauma pasca kejadian. Gadis tamatan Sekolah Dasar (SD) itu mengaku jika dirinya nyaris dijual ke luar kota di daerah Cikarang. Beruntung pada Sabtu 29 Mei 2021 malam, pihak keluarga berhasil menyelamatkannya dari sekapan pelaku di kamar indekost.
(mhd)