Polisi Cokok 9 Tersangka Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Bogor, 5 Orang Diburu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek home industry narkotika jenis di kawasan Bogor. Dari pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 185 kg tembakau sintesis dan tembakau sintetis mengamankan 9 orang tersangka.
"Dari 9 orang yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO yang masih dilakukan pengejaran, diantaranya berinisial G dan PW selaku otaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 pelaku dan mengamankan bukti tembakau sintetis sebanyak 6 kg di kawasan Pandeglang, Banten. Pada pengungkapan kali ini, ada 9 orang pelaku yang diciduk, yakni berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M.
Adapun para pelaku diciduk polisi di kawasan Gunung Putri dan Cilebut, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 30 Mei 2021. Sembilan orang pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Dari 9 orang yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO yang masih dilakukan pengejaran, diantaranya berinisial G dan PW selaku otaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 pelaku dan mengamankan bukti tembakau sintetis sebanyak 6 kg di kawasan Pandeglang, Banten. Pada pengungkapan kali ini, ada 9 orang pelaku yang diciduk, yakni berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M.
Adapun para pelaku diciduk polisi di kawasan Gunung Putri dan Cilebut, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 30 Mei 2021. Sembilan orang pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(thm)