Aktivis Jakarta Ancam Laporkan Kasus Bangunan Bermasalah Muara Angke ke Kejati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bangunan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara masih berpolemik. Kalangan aktivis Jakarta mencium adanya pejabat Pemprov DKI yang diduga menjadi beking bangunan bermasalah .
Ketua Aktivis Muda Jakarta Dwi Yudha Saputra mengatakan, bangunan lahan seluas 3.000 meter persegi yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan milik Pemprov DKI dan kini dikuasai kepentingan komersil.
Baca juga: Anies Diminta Cek Bangunan Bermasalah di Muara Angke karena Terus Berpolemik
Menurutnya, ada oknum pejabat yang terlibat. Terlebih adanya koordinasi Satpol PP Jakarta Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dan pemilik bangunan hingga belakangan bangunan tak kunjung dibongkar.
“Bahwa adanya perintah bongkar yang harusnya dilakukan Satpol PP ternyata tidak dilakukan. Belakangan berhembus koordinasi yang telah dilakukan dan ini menjadi dugaan adanya pejabat yang bermain,” ujarnya dalam siaran tertulis, Sabtu (29/5/2021).
Dia meminta aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidikinya. Apabila memang perlu pelapor, dirinya siap melaporkannya. "Asalkan aset DKI berupa lahan ini tidak dicolong dan tentunya penjarakan juga siapa pejabatnya yang membekinginya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid pernah mengatakan bahwa telah menjalankan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan.
“Diawali rapat terpadu, hasil rapat pembangunan dihentikan sampai proses perizinan terbit. Kedua, bangunan tidak dapat digunakan sampai perizinan terbit,” kata Ida mengutip laporan Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid.
Baca juga: Amarta Desak Anak Buah Anies Setop Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Politikus PDIP itu sebelumnya juga memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara untuk menghentikan proyek bangunan yang diperuntukkan bagi pergudangan peralatan kapal. Kepada pemilik bangunan, Ida meminta untuk mengikuti aturan.
“Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antar Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara sambil menunggu progres yang ada semua harus ikuti aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga, mereka terpaksa harus berpindah melakukan di tempat lain.
Ketua Aktivis Muda Jakarta Dwi Yudha Saputra mengatakan, bangunan lahan seluas 3.000 meter persegi yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan milik Pemprov DKI dan kini dikuasai kepentingan komersil.
Baca juga: Anies Diminta Cek Bangunan Bermasalah di Muara Angke karena Terus Berpolemik
Menurutnya, ada oknum pejabat yang terlibat. Terlebih adanya koordinasi Satpol PP Jakarta Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dan pemilik bangunan hingga belakangan bangunan tak kunjung dibongkar.
“Bahwa adanya perintah bongkar yang harusnya dilakukan Satpol PP ternyata tidak dilakukan. Belakangan berhembus koordinasi yang telah dilakukan dan ini menjadi dugaan adanya pejabat yang bermain,” ujarnya dalam siaran tertulis, Sabtu (29/5/2021).
Dia meminta aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidikinya. Apabila memang perlu pelapor, dirinya siap melaporkannya. "Asalkan aset DKI berupa lahan ini tidak dicolong dan tentunya penjarakan juga siapa pejabatnya yang membekinginya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid pernah mengatakan bahwa telah menjalankan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan.
“Diawali rapat terpadu, hasil rapat pembangunan dihentikan sampai proses perizinan terbit. Kedua, bangunan tidak dapat digunakan sampai perizinan terbit,” kata Ida mengutip laporan Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid.
Baca juga: Amarta Desak Anak Buah Anies Setop Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Politikus PDIP itu sebelumnya juga memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara untuk menghentikan proyek bangunan yang diperuntukkan bagi pergudangan peralatan kapal. Kepada pemilik bangunan, Ida meminta untuk mengikuti aturan.
“Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antar Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara sambil menunggu progres yang ada semua harus ikuti aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga, mereka terpaksa harus berpindah melakukan di tempat lain.
(jon)