Anies Diminta Cek Bangunan Bermasalah di Muara Angke karena Terus Berpolemik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara terus berpolemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mendatangi lokasi bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, selain bangunannya tidak memiliki IMB, keberadaannya dipastikan ilegal karena lahan yang digunakannya merupakan aset milik Pemprov DKI.
Baca juga: Pemkot Jakut Akan Bongkar Bangunan Bermasalah di Muara Angke
"Kalau memang ini aset Pemprov DKI, Anies harusnya cek lokasi. Apalagi kan ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi," ujar Sugiyanto, Senin (24/5/2021).
Dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah di Muara Angke, Anies dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI. "Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (Asal Bapak Senang) saja, sedangkan di lapangannya tidak beres," ucapnya.
SGY, sapaan akrab Sugiyanto, juga meminta Anies mensanksi tegas anak buahnya bila kedapatan 'bermain' atau membekingi bangunan bermasalah tersebut. Karena meski telah ditemukan banyak pelanggaran, bangunan masih berlanjut.
"Anies harus bisa menunjukkan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan bermaslah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan bermain," ujarnya.
Baca juga: Amarta Desak Anak Buah Anies Setop Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun terpaksa berpindah melakukan di tempat lain.
Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pembongkaran.
"Selanjutnya kami lakukan rapat untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," ucapnya.
Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, selain bangunannya tidak memiliki IMB, keberadaannya dipastikan ilegal karena lahan yang digunakannya merupakan aset milik Pemprov DKI.
Baca juga: Pemkot Jakut Akan Bongkar Bangunan Bermasalah di Muara Angke
"Kalau memang ini aset Pemprov DKI, Anies harusnya cek lokasi. Apalagi kan ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi," ujar Sugiyanto, Senin (24/5/2021).
Dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah di Muara Angke, Anies dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI. "Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (Asal Bapak Senang) saja, sedangkan di lapangannya tidak beres," ucapnya.
SGY, sapaan akrab Sugiyanto, juga meminta Anies mensanksi tegas anak buahnya bila kedapatan 'bermain' atau membekingi bangunan bermasalah tersebut. Karena meski telah ditemukan banyak pelanggaran, bangunan masih berlanjut.
"Anies harus bisa menunjukkan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan bermaslah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan bermain," ujarnya.
Baca juga: Amarta Desak Anak Buah Anies Setop Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun terpaksa berpindah melakukan di tempat lain.
Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pembongkaran.
"Selanjutnya kami lakukan rapat untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," ucapnya.
(jon)