Artis Lady Marsella Tertipu SPK Bodong Pengadaan Bansos Senilai Rp60 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Lady Marsella melaporkan kasus penipuan terkait pengadaan sembako bodong untuk bantuan sosial (bansos) di satuan kerja Pemprov DKI Jakarta. Pelaku merupakan mantan rekan bisnis yang mencatut nama dan perusahaannya PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) terkait Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp60 miliar.
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020. Sedangkan laporannya sudah dibuat di Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Achmad membeberkan, kasus ini bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP), dengan ASL Cs selaku terlapor. ASL Cs awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bansos dengan dana pribadi.
Setelah diyakinkan oleh ASL Cs, PT MCP sepakat menjalin kerja sama. PT MCP kemudian mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhirnya proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella.
Lady Marsella mengaku kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.
Padahal SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.
"Di mana SPK bodong itupun diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balaikota Lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh saudara RM," kata Marsella.
Adanya pemberitaan media massa nyatanya tidak mengurungkan ASL Cs untuk terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK tersebut valid. ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK. "Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan mbak Lady kan aslinya saya yang pegang," ujar Marsella menirukan gaya bicara ASL Cs.
Selain ASL Cs, Marsella juga melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.
Peraih nominasi Wanita Inspiratif dan Kreatif Terbaik Tahun 2021 itu melanjutkan, ASL Cs diduga telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. ASL Cs diduga telah memalsukam surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.
“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta adanya perbaikan atas draft yang diajukan oleh Pihak ASL Cs," kata Achmad.
Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs kemudiam membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.
Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. “ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan palsu.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020. Sedangkan laporannya sudah dibuat di Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Achmad membeberkan, kasus ini bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP), dengan ASL Cs selaku terlapor. ASL Cs awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bansos dengan dana pribadi.
Setelah diyakinkan oleh ASL Cs, PT MCP sepakat menjalin kerja sama. PT MCP kemudian mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhirnya proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella.
Lady Marsella mengaku kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.
Padahal SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.
"Di mana SPK bodong itupun diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balaikota Lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh saudara RM," kata Marsella.
Adanya pemberitaan media massa nyatanya tidak mengurungkan ASL Cs untuk terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK tersebut valid. ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK. "Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan mbak Lady kan aslinya saya yang pegang," ujar Marsella menirukan gaya bicara ASL Cs.
Baca Juga
Selain ASL Cs, Marsella juga melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.
Peraih nominasi Wanita Inspiratif dan Kreatif Terbaik Tahun 2021 itu melanjutkan, ASL Cs diduga telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. ASL Cs diduga telah memalsukam surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.
“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta adanya perbaikan atas draft yang diajukan oleh Pihak ASL Cs," kata Achmad.
Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs kemudiam membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.
Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. “ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan palsu.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(thm)