Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Penyidik Angkut Dokumen 3 Koper
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I, Senin (24/5/2021).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.
Penyidik Kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan sejak siang. Mereka didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Reopan Saragih. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen di tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU).
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018, Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," ujar Kasie Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I.
Reopan belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal perkembangan kasus. Ia hanya mengatakan penggeledahan berlangsung tanpa hambatan. "Sangat kooperatif kasudinnya, kita didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota, jadi sangat kooperatif," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus ini. Dua orang tersangka masing-masing insial W selaku mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar dan MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.
Penyidik Kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan sejak siang. Mereka didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Reopan Saragih. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen di tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU).
Baca Juga
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018, Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," ujar Kasie Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I.
Reopan belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal perkembangan kasus. Ia hanya mengatakan penggeledahan berlangsung tanpa hambatan. "Sangat kooperatif kasudinnya, kita didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota, jadi sangat kooperatif," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus ini. Dua orang tersangka masing-masing insial W selaku mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar dan MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I.
(thm)