Pemerkosa ABG di Bekasi Gunakan Hasil Rampokannya untuk Beli Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Kota Bekasi, diketahui setidaknya sudah lima kali melakukan beraksi. Namun dari lima kali beraksi, baru pada aksi terakhir pelaku melakukan pemerkosaan.
Polisi sebelumnya telah mengamankan Rangga Trias Saputra alias RTS (26), pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Dalam aksi terakhir, setelah puas melampiaskan nafsu setannya memperkosa anak penghuni rumah, pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan satu unit ponsel lagi yang tergeletak di dekat televisi.
Setelah itu pelaku kabur. Pelaku selanjutnya menjual ponsel hasil jarahannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini masih kita kembangkan ke tempat lainnya, karena dia mengaku baru lima kali beraksi melakukan pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Yusri Yunus mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya kerap mencuri benda-benda yang dapat dijual lagi dengan harga cukup tinggi.
"Barang yang dia incar misalnya pencurian AC, kemudian ada pencurian besi. Tapi kasus pencurian yang disertai kasus pemerkosaan baru kali ini," jelas Yusri Yunus.
Diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya sudah mengamankan dua pelaku lain. Mereka adalah RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar, serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
Polisi sebelumnya telah mengamankan Rangga Trias Saputra alias RTS (26), pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Dalam aksi terakhir, setelah puas melampiaskan nafsu setannya memperkosa anak penghuni rumah, pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan satu unit ponsel lagi yang tergeletak di dekat televisi.
Setelah itu pelaku kabur. Pelaku selanjutnya menjual ponsel hasil jarahannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini masih kita kembangkan ke tempat lainnya, karena dia mengaku baru lima kali beraksi melakukan pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Yusri Yunus mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya kerap mencuri benda-benda yang dapat dijual lagi dengan harga cukup tinggi.
"Barang yang dia incar misalnya pencurian AC, kemudian ada pencurian besi. Tapi kasus pencurian yang disertai kasus pemerkosaan baru kali ini," jelas Yusri Yunus.
Diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya sudah mengamankan dua pelaku lain. Mereka adalah RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar, serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
(thm)