Perampok dan Pemerkosa ABG 15 Tahun Diciduk di Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rangga Trias Saputra (26) pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, diciduk aparat Polda Metro Jaya di Desa Nanggung Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah melakukan pencarian intensif pihak kepolisian mengamankan tersangka di Kabupaten Bogor. "Kita amankan tersangka di Desa Nanggung Kabupaten Bogor di tempat saudara RTS tadi malam atau subuh tadi," ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial ASA (15).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah melakukan pencarian intensif pihak kepolisian mengamankan tersangka di Kabupaten Bogor. "Kita amankan tersangka di Desa Nanggung Kabupaten Bogor di tempat saudara RTS tadi malam atau subuh tadi," ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial ASA (15).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).
(hab)