BPTJ: Tranportasi Jabodetabek Saat Lebaran 1441 H Aman tapi Ada Pembatasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu 24 Mei dan Senin 25 Mei 2020 akan tetap berjalan dengan pembatasan.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan bahwa pembatasan ini mengikuti ketentuan dari aturan PSBB. "Jadi ini ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan," ujar Polana melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Jakarta Utara Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah)
Menurut Polana, silaturahmi fisik/anjangsana di wilayah Jabodetabek (mudik lokal) pada masa Lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Hal ini merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada kegiatan (silahturahmi) tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, BPTJ telah berkordinasi perusahaan pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek, yang akan mengalami pembatasan diantaranya seperti Angkutan umum KRL melayani dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.
Sedangkan untuk angkutan TransJakarta pada hari Minggu 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00-18.00 WIB. Adapun pada hari Senin 25 Mei 2020, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. "Pada waktu-waktu diluar jam operasional tersebut, baik stasiun maupun halte transjakarta akan ditutup," jelasnya.
Sementara itu untuk operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta), Polana menjamin waktu operasional kendaraan akan tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00-19.00 WIB. "Untuk itu bagi setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal dan senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi," paparnya. (Baca juga: Kabar Gembira, 5 Tenaga Medis di Muara Enim Sembuh COVID-19)
Polana juga menambahkan penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing seperti pengaturan tempat duduk tetap berlaku. "Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50% dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35%," pungkasnya.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan bahwa pembatasan ini mengikuti ketentuan dari aturan PSBB. "Jadi ini ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan," ujar Polana melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Jakarta Utara Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah)
Menurut Polana, silaturahmi fisik/anjangsana di wilayah Jabodetabek (mudik lokal) pada masa Lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Hal ini merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada kegiatan (silahturahmi) tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, BPTJ telah berkordinasi perusahaan pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek, yang akan mengalami pembatasan diantaranya seperti Angkutan umum KRL melayani dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.
Sedangkan untuk angkutan TransJakarta pada hari Minggu 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00-18.00 WIB. Adapun pada hari Senin 25 Mei 2020, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. "Pada waktu-waktu diluar jam operasional tersebut, baik stasiun maupun halte transjakarta akan ditutup," jelasnya.
Sementara itu untuk operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta), Polana menjamin waktu operasional kendaraan akan tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00-19.00 WIB. "Untuk itu bagi setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal dan senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi," paparnya. (Baca juga: Kabar Gembira, 5 Tenaga Medis di Muara Enim Sembuh COVID-19)
Polana juga menambahkan penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing seperti pengaturan tempat duduk tetap berlaku. "Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50% dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35%," pungkasnya.
(kri)