Kuasa Hukum Munarman Desak Perkara Kasus Terorisme Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekertaris FPI Munarman , Sugito Atmo Prawiro mendesak perkara dugaan tindak terorisme segera dilimpahkan ke kejaksaan agar kasus disidangkan. Sugito ingin kasus ini segera proses agar tidak mengambang dan ada kejelasan terkait pelanggaran hukum.
"Kita hanya ingin mempercepat prosesnya, supaya bisa disidangkan di pengadilan, supaya tidak berlarut-larut," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum )
Sugito mengatakan, agar proses dapat berjalan pihaknya pun berharap dapat segera menerima informasi terkait perkembangan penyidikan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.
"Kalau pak Munarman kita masih mengikuti, nanti proses awal akan kita jalani. Kita tetap akan mendampingi, semoga prosesnya bisa lebih cepat," ujarnya. (Baca juga; Salat Ied di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga )
Dia menjelaskan, saat ini Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan bait atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS.
"Tapi alat bukti utama itu terkait dengan video bait ISIS di Ujung Pandang (Makassar), di Jakarta, dan di Medan. Kalau mengenai masalah saksi kami belum mengidentifikasi saksinya siapa," katanya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Kemudian Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita hanya ingin mempercepat prosesnya, supaya bisa disidangkan di pengadilan, supaya tidak berlarut-larut," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum )
Sugito mengatakan, agar proses dapat berjalan pihaknya pun berharap dapat segera menerima informasi terkait perkembangan penyidikan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.
"Kalau pak Munarman kita masih mengikuti, nanti proses awal akan kita jalani. Kita tetap akan mendampingi, semoga prosesnya bisa lebih cepat," ujarnya. (Baca juga; Salat Ied di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga )
Dia menjelaskan, saat ini Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan bait atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS.
"Tapi alat bukti utama itu terkait dengan video bait ISIS di Ujung Pandang (Makassar), di Jakarta, dan di Medan. Kalau mengenai masalah saksi kami belum mengidentifikasi saksinya siapa," katanya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Kemudian Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
(wib)