Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kekecewaan terkait penangguhan penahanan yang tak kunjung disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sehingga Habib Rizieq dan enam terdakwa lain yang terjerat kasus dugaan kekarantinaan kesehatan tidak dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, karena belum disetujui maka keenam kliennya merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam Rutan Bareskrim Polri. "Semoga bisa nanti diputuskan. Tapi Lebaran kan sudah terjadi, padahal kami mengharapkan klien kami bisa mengikuti Lebaran dengan keluarganya," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut Sugito, penangguhan penahanan itu berlaku untuk HRS, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Muhammad Hanif Alatas, terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri."Kemarin sudah diajukan (permohonan penangguhan penahanan), tapi sepertinya belum disetujui oleh pihak Majelis Hakim. Penangguhan itu lebih khusus untuk Habib Hanif ya," ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, karena belum disetujui maka keenam kliennya merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam Rutan Bareskrim Polri. "Semoga bisa nanti diputuskan. Tapi Lebaran kan sudah terjadi, padahal kami mengharapkan klien kami bisa mengikuti Lebaran dengan keluarganya," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut Sugito, penangguhan penahanan itu berlaku untuk HRS, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Muhammad Hanif Alatas, terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri."Kemarin sudah diajukan (permohonan penangguhan penahanan), tapi sepertinya belum disetujui oleh pihak Majelis Hakim. Penangguhan itu lebih khusus untuk Habib Hanif ya," ucapnya.
(hab)