2 Hari Setelah Lebaran, 95.000 Kendaraan Masuk Ibu Kota

Minggu, 16 Mei 2021 - 16:09 WIB
loading...
2 Hari Setelah Lebaran, 95.000 Kendaraan Masuk Ibu Kota
Jasa Marga mencatat sebanyak 95.477 kendaraan masuk Ibu Kota Jakarta, dua hari setelah Idul Fitri 1442 Hijriah atau Sabtu (16/5/2021). MNC Portal/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Jasa Marga mencatat sebanyak 95.477 kendaraan masuk Ibu Kota Jakarta , dua hari setelah Idul Fitri 1442 Hijriah atau Sabtu (16/5/2021). Adapun kendaraan masuk melalui jalur Timur, Barat, dan Selatan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga mengatakan, angka tersebut turun 25,5% dari lalu lintas normal sebesar 128.126 kendaraan. (Baca juga; Kurangi Kepadatan Lalu Lintas, Kendaraan dari Tol Bogor Dialihkan Sementara )

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 30,1% dari arah Timur, 32,4% dari arah Barat dan 37,5% dari arah Selatan," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021). (Baca juga; Penyeberangan ke Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Bagi Wisatawan )

Adapun rinciannya sebagai berikut; arah timur melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 15.236 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 48,2% dari lalin normal 29.428 kendaraan.

Sedangkan, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 13.456 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 54,2% dari lalin normal 29.406 kendaraan. "Total kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur adalah sebanyak 28.692 kendaraan, turun sebesar 51,2% dari lalin normal 58.834 kendaraan," paparnya.

Sementara itu, arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 30.957 kendaraan, turun 24,3% dari lalin normal 40.881 kendaraan. Adapun jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.828 kendaraan, naik sebesar 26,1% dari lalin normal 28.441 kendaraan.

Sebagaimana diketahui, selama masa pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan. Contohnya, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

"Masyarakat diimbau agar dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan." pungkasnya.

Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)