Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes Ketat

Kamis, 13 Mei 2021 - 17:15 WIB
loading...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes Ketat
Pemkot Depok memperbolehkan warganya untuk ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan warganya untuk ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang ziarah kubur .

"Diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemantauan," ungkap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (13/5/2021). Dia mengatakan, peziarah harus memperhatikan pencegahan penularan COVID-19, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

"TPU yang didatangi warga akan dilakukan pengawasan," katanya. Dadang menuturkan, pengawasan warga yang berziarah akan mendapatkan pengawasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Baca: Puluhan Peziarah di TPU Utan Jati Dibubarkan Satpol PP

Apabila terdapat warga tidak mengenakan masker, akan peneguran untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun jika masih melakukan kerumunan, pihaknya secara tegas akan melakukan pembubaran. "Kalau tidak diindahkan dan masih berkerumun akan dibubarkan demi kesehatan bersama," tuturnya.

Sementara itu warga Depok merasa bahagia dengan kebijakan tersebut karena di DKI Jakarta hal itu tidak diperbolehkan."Alhamdulillah Depok boleh, tidak seperti di Jakarta yang dilarang," kata Chotib salah satu peziarah.

Dia merasa lega dengan kebijakan tersebut sehingga tetap bisa mengunjungi makam orang tuanya di Tempat Pemakaman Umum Islam (TPUI) Sawangan Baru Depok. Menurutnya ziarah kubur adalah tradisi keluarganya tiap hari raya. Dia biasanya langsung menuju pemakaman setelah salat Ied.

"Setelah selesai halal bihalal kami sekeluarga langsung ke makam untuk berziarah ke makam orang tua," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)