Izin Keluar Tahanan Ditolak Hakim, Menantu Habib Rizieq Rayakan Lebaran di Rutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas yang juga terdakwa kasus swas test RS Ummi Bogor tak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Pasalnya, izin keluar tahanan yang diajukan tim kuasa hukum ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, izin keluar tahanan sulit dilakukan karena pertimbangan keamanan. "Majelis hakim telah berkomunikasi dengan tim penuntut umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi saat ini izin keluar satu hari kami tolak," ujarnya di PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Habib Rizieq: Kalau Tahu Ada Kewajiban Isolasi Mandiri, Maulid Saya Batalkan
Dalam kasus swab test RS Ummi ada dua terdakwa lainnya yakni Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat. Namun, Andi Tatat tidak ditahan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.
Baca juga: Jaksa Tanya Alasan Buka Sun Roof Mobil, Habib Rizieq: Ada Ibu dan Anak yang Ingin Melihat Saya
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan yakni selama sidang berlangsung terdakwa tidak ditahan. Sedangkan izin keluar tahanan dapat dilakukan jika terdakwa memiliki keperluan mendesak. "Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, izin keluar tahanan sulit dilakukan karena pertimbangan keamanan. "Majelis hakim telah berkomunikasi dengan tim penuntut umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi saat ini izin keluar satu hari kami tolak," ujarnya di PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Habib Rizieq: Kalau Tahu Ada Kewajiban Isolasi Mandiri, Maulid Saya Batalkan
Dalam kasus swab test RS Ummi ada dua terdakwa lainnya yakni Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat. Namun, Andi Tatat tidak ditahan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.
Baca juga: Jaksa Tanya Alasan Buka Sun Roof Mobil, Habib Rizieq: Ada Ibu dan Anak yang Ingin Melihat Saya
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan yakni selama sidang berlangsung terdakwa tidak ditahan. Sedangkan izin keluar tahanan dapat dilakukan jika terdakwa memiliki keperluan mendesak. "Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
(jon)