Tidak Gunakan Masker, 37 Warga Tambora Ditindak Petugas

Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:30 WIB
loading...
Tidak Gunakan Masker,...
Sebanyak 37 orang ditindak petugas tiga pilar di Jalan Pejagalan Raya dan Jalan Malaka atau depan Kantor Telkom Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 37 orang ditindak petugas tiga pilar di Jalan Pejagalan Raya dan Jalan Malaka atau depan Kantor Telkom Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat , pada Sabtu (8/5/2021). Puluhan orang ini kedapatan tidak mengenakan masker .

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan, 5 orang memilih untuk membayar administrasi.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah dilaksanakan. "3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," kata Faruk Rozi saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (8/5/2021).

Faruk menuturkan, 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol. Sebab, kesehatan ditengah pandemi sangat penting guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)