Tidak Gunakan Masker, 37 Warga Tambora Ditindak Petugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 37 orang ditindak petugas tiga pilar di Jalan Pejagalan Raya dan Jalan Malaka atau depan Kantor Telkom Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat , pada Sabtu (8/5/2021). Puluhan orang ini kedapatan tidak mengenakan masker .
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan, 5 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah dilaksanakan. "3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," kata Faruk Rozi saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (8/5/2021).
Faruk menuturkan, 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol. Sebab, kesehatan ditengah pandemi sangat penting guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi," ucapnya.
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan, 5 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah dilaksanakan. "3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," kata Faruk Rozi saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (8/5/2021).
Faruk menuturkan, 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol. Sebab, kesehatan ditengah pandemi sangat penting guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi," ucapnya.
(hab)