Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Habib Rizieq Jadi Jaminan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan. Penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali, kan tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Aziz mengatakan, penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Ini merupakan permohonan terkait kemanusiaan. "Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya. (Baca juga; Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan )
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut. "Mungkin dari keluarga aja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )
Lihat Juga: Dicopot dari Wali Kota Jakpus Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Bayu Meghantara Dilantik Jadi Kadistamhut DKI
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali, kan tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Aziz mengatakan, penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Ini merupakan permohonan terkait kemanusiaan. "Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya. (Baca juga; Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan )
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut. "Mungkin dari keluarga aja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )
Lihat Juga: Dicopot dari Wali Kota Jakpus Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Bayu Meghantara Dilantik Jadi Kadistamhut DKI
(wib)