Viral! Mobil Mewah Ugal-ugalan di Tol Jakarta-Tangerang dan Nyalakan Lampu Strobo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah mobil mewah merk Mazda, dengan nopol B 1279 GYM, terlihat ugal-ugalan di ruas Tol Jakarta-Tangerang, Selasa (4/5/2021) pagi. Mobil yang bukan plat kedinasan polisi itu menggunakan lampu strobo dan klakson layaknya mobil patwal.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @jakarta.terkini memposting video mobil ugal-ugalan itu. Postingan video itu lantas viral di media sosial dengan ditonton lebih dari 128 ribu pengguna Instagram.
"Sebuah mobil memakai lampu strobo dan sirine melintas di Tol Jakarta-Tangerang pagi tadi, Selasa, 4/5/2021," tulis @jakarta.terkini.
Dalam video terlihat mobil mewah berwarna hitam itu menggunakan lampu strobo. Pengemudi mobil itu ugal ugalan dengan berjalan tidak sesuai jalur yang ada di rus tol.
Bahkan si pengemudi tampak arogansi dan membunyikan klakson kepada pengendara yang menghalangi jalannya.
"Perlu diketahui kembali bahwa pasang lampu isyarat seperti sirine, lampu strobo dan rotator dilarang untuk mobil pribadi. Penggunaan perangkat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah @jakarta.terkini .
Kontan, warganet dibuat kesal dengan sikap arogansi dan aksi ugal ugalan si pengmudi. Warganet ingin pengemudi mobil ditindak karena melanggar aturan.
"Plat masih item begayaan make strobo biru," tulis akun @rafnautovic7.
Bahkan seorang warganet mengaku pernah melihat mobil tersebut dengan sikap yang sama.
"Naah ini dia niih yg tempo hari gw videoin, dia marah2 malah foto mobil gw," timpal akun @hermanqunqun.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @jakarta.terkini memposting video mobil ugal-ugalan itu. Postingan video itu lantas viral di media sosial dengan ditonton lebih dari 128 ribu pengguna Instagram.
"Sebuah mobil memakai lampu strobo dan sirine melintas di Tol Jakarta-Tangerang pagi tadi, Selasa, 4/5/2021," tulis @jakarta.terkini.
Dalam video terlihat mobil mewah berwarna hitam itu menggunakan lampu strobo. Pengemudi mobil itu ugal ugalan dengan berjalan tidak sesuai jalur yang ada di rus tol.
Bahkan si pengemudi tampak arogansi dan membunyikan klakson kepada pengendara yang menghalangi jalannya.
"Perlu diketahui kembali bahwa pasang lampu isyarat seperti sirine, lampu strobo dan rotator dilarang untuk mobil pribadi. Penggunaan perangkat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah @jakarta.terkini .
Kontan, warganet dibuat kesal dengan sikap arogansi dan aksi ugal ugalan si pengmudi. Warganet ingin pengemudi mobil ditindak karena melanggar aturan.
"Plat masih item begayaan make strobo biru," tulis akun @rafnautovic7.
Bahkan seorang warganet mengaku pernah melihat mobil tersebut dengan sikap yang sama.
"Naah ini dia niih yg tempo hari gw videoin, dia marah2 malah foto mobil gw," timpal akun @hermanqunqun.
(thm)