Peringati May Day, Massa Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Sabtu (1/5/2021) siang. Mereka berunjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day.
Salah seorang orator menyampaikan bahwa tuntutan buruh di antaranya berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang masih berkaitan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Aksi ini meminta agar pemerintah daerah dapat menyampaikan suara kami para buruh ke pemerintah pusat, agar mencabut, membatalkan bagi Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan uji formil dan materil,” kata buruh dalam aksinya.
Selain itu, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diperhatikan, termasuk THR jangan sampai dicicil oleh perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih bertahan di Kantor Wali Kota Bekasi dengan penjagan ketat kepolisian.
Salah seorang orator menyampaikan bahwa tuntutan buruh di antaranya berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang masih berkaitan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Aksi ini meminta agar pemerintah daerah dapat menyampaikan suara kami para buruh ke pemerintah pusat, agar mencabut, membatalkan bagi Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan uji formil dan materil,” kata buruh dalam aksinya.
Selain itu, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diperhatikan, termasuk THR jangan sampai dicicil oleh perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih bertahan di Kantor Wali Kota Bekasi dengan penjagan ketat kepolisian.
(thm)