Sepekan Jelang Larangan Mudik, Stasiun Gambir Diserbu Penumpang KA Jarak Jauh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepekan jelang larangan mudik Lebaran, Stasiun Gambir terus dipadati penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Penumpang didominasi tujuan Bandung, Malang, dan Surabaya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi pada Jumat (30/4/2021) sore, ruang tunggu dipadati calon penumpang. Terlihat para penumpang membawa tas jinjing, kardus, bahkan ada yang membawa koper.
Sementara itu, calon penumpang tetap mematuhi persyaratan perjalanan orang pada masa pra mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Selain itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Namun, penumpang berdalih bukan melakukan pra mudik lebih dulu sebelum larangan pada 6-17 Mei 2021. Melainkan hanya menghabiskan waktu libur akhir pekan dan keperluan pekerjaan.
"Enggak, saya enggak mudik, saya hanya menghabiskan waktu akhir pekan untuk bertemu keluarga di Bandung. Senin saya kembali untuk bekerja," ucap Agung (28), salah satu penumpang
Berbeda dengan Agung, penumpang lainnya berdalih untuk keperluan pekerjaan. "Saya berangkat ke Surabaya untuk keperluan pekerjaan (sambil menunjukkan surat tugasnya)," ujar, Raka (35).
Namun ada juga penumpang yang mengakui mudik lebih awal sebelum pelarangan mudik diaktifkan.
"Ya, saya mudik lebih awal untuk hindari pelarangan tanggal 6-17 Mei nanti," kata salah satu penumpang yang enggan disebut identitasnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi pada Jumat (30/4/2021) sore, ruang tunggu dipadati calon penumpang. Terlihat para penumpang membawa tas jinjing, kardus, bahkan ada yang membawa koper.
Sementara itu, calon penumpang tetap mematuhi persyaratan perjalanan orang pada masa pra mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Selain itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Namun, penumpang berdalih bukan melakukan pra mudik lebih dulu sebelum larangan pada 6-17 Mei 2021. Melainkan hanya menghabiskan waktu libur akhir pekan dan keperluan pekerjaan.
"Enggak, saya enggak mudik, saya hanya menghabiskan waktu akhir pekan untuk bertemu keluarga di Bandung. Senin saya kembali untuk bekerja," ucap Agung (28), salah satu penumpang
Berbeda dengan Agung, penumpang lainnya berdalih untuk keperluan pekerjaan. "Saya berangkat ke Surabaya untuk keperluan pekerjaan (sambil menunjukkan surat tugasnya)," ujar, Raka (35).
Namun ada juga penumpang yang mengakui mudik lebih awal sebelum pelarangan mudik diaktifkan.
"Ya, saya mudik lebih awal untuk hindari pelarangan tanggal 6-17 Mei nanti," kata salah satu penumpang yang enggan disebut identitasnya.
(thm)