Soal Larangan Mudik, Gubernur DKI: SIKM Diumumkan Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan berbagai upaya mengantisipasi adanya aksi mudik di tengah masyarakat, salah satunya dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang memutus rantai penyebaran Covid-19 secara luas dengan adanya kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses adanya penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik.
"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perda-nya sendiri," kata Anies di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021
Dikatakan Anies, kebijakan larangan mudik secara umum berada pada keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala BNPB. "Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan," tutupnya.
Hal itu dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang memutus rantai penyebaran Covid-19 secara luas dengan adanya kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses adanya penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik.
"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perda-nya sendiri," kata Anies di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021
Dikatakan Anies, kebijakan larangan mudik secara umum berada pada keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala BNPB. "Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan," tutupnya.
(thm)