Soal Larangan Mudik, Gubernur DKI: SIKM Diumumkan Pekan Depan

Jum'at, 30 April 2021 - 14:37 WIB
loading...
Soal Larangan Mudik,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah memproses penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan berbagai upaya mengantisipasi adanya aksi mudik di tengah masyarakat, salah satunya dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Hal itu dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang memutus rantai penyebaran Covid-19 secara luas dengan adanya kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses adanya penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perda-nya sendiri," kata Anies di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021

Dikatakan Anies, kebijakan larangan mudik secara umum berada pada keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala BNPB. "Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)