Polisi Segera Periksa 7 Orang yang Terlibat Babi Ngepet Palsu di Depok

Jum'at, 30 April 2021 - 14:27 WIB
loading...
Polisi Segera Periksa...
Polres Depok segera memeriksa tujuh orang yang ikut terlibat dalam kasus berita bohong babi ngepet di Bedahan Sawangan, Kota Depok.Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Polres Depok segera memeriksa tujuh orang yang ikut terlibat dalam kasus berita bohong babi ngepet di Bedahan Sawangan, Kota Depok. Penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Terhadap tujuh orang itu akan kita lakukan gelar. Status ketujuhnya kini masih saksi,” ungkap Kasubbag Humas Polrestro Depok, Kompol Supriyadi pada Jumat (30/4/2021). Status ketujuh orang itu nantinya bisa saja berubah setelah dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui lebih dalam duduk persoalan babi ngepet tersebut. “Kita sudah panggil penyidik untuk gelar perkara sehingga bisa diketahui terus jadi saksi atau bahkan bisa berubah,” ujarnya.

Ketujuh orang tersebut juga merupakan korban dari AI (44) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. AI juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.“Mereka rata-rata hanya sebenarnya tertipu oleh tersangka. Adam sudah mengaku kalau semua rekayasa dia,” ujarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti baru. Pendalaman terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. “Belum (bukti baru), masih sama,” tukasnya. Baca: Terjatuh ke Kali, 2 Bocah di Bekasi Ditemukan Tewas Mengenaskan

Terkait soal Ibu Wati, polisi masih belum menyentuh hal tersebut. Karena saat ini polisi masih terfokus pada persoalan terhadap AI. “Itu diluar konteks daripada pasal yang telah kita tetapkan terhadap Adam,” ucapnya.

Sedangkan soal penyedia jasa babi online pun polisi belum terfokus pada hal itu. “Jangan bias karena pasal yang diterapkan pada AI sudah jelas pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1/1946 tentang Perbuatan Mengakibatkan Keonaran,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)