Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 27 April 2021 - 20:50 WIB
loading...
Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adannya sejumlah kelompok yang menawarkan jasa dapat meloloskan prosedur karantina Covid-19 bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Bandara International Soekarno-Hatta.

"Ada lagi, makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan warga negara asing yang sudah kita amankan ini akan kita dalami. Ada kelompok lain yang menggunakan modus serupa seperti oknum petugas Bandara Soekarno Hatta S dan RW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021).



Yusri Yunus mengungkapkan, modus meloloskan prosedur karantina Covid-19 bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno Hatta diduga sudah terjadi cukup lama dan bukan kali ini saja.

"Tim penyidik melakukan pengejaran terhadap 2 WNA India yang sudah lolos tetapi dengan orang pengatur berbeda. Tapi modusnya mirip," jelas Yusri Yunus.



Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait sedang memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA dan WNI, khususnya dari India yang angka kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

Sebanyak 153 WNA India harus dikarantina selama 14 hari di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta Barat sejak Sabtu (24/4/2021) lalu untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 dan mutasi virus barunya.

Dalam kasus jasa meloloskan prosedur karantina Covid-19 seorang WNI asal India berinisial JD yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) pukul 19.30 WIB, dua oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menawarkan jasa tanpa harus karantina kepada JD. JD dikenai biaya sebesar Rp6,5 juta.

Teks Foto:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yang memberikan jasa bisa melewati prosedur karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) sore [Carlos Roy Fajarta]
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)