Larangan Mudik, Travel Gelap Patok Tarif Tiga Kali Lipat dari Harga Normal

Kamis, 21 Mei 2020 - 18:26 WIB
loading...
Larangan Mudik, Travel...
Sejumlah travel gelap mematok tarif tiga kali lipat untuk satu kali perjalanan bagi warga yang nekat mudik.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah dimanfaatkan sejumlah pengusaha jasa angkutan travel gelap untuk mengeruk keuntungan. Mereka mematok biaya perjalan tiga kali lipat dibandingkan biasanya untuk masyarakat yang nekat mudik.

“Kita dapati biaya perjalanan per orang sangat tidak masuk akal,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

Sambodo melanjutkan dari informasi yang didapat dari sejumlah pemudik diketahui, tarif untuk mudik dari Jabodetabek mengalami kenaikan. Misalnya ke Brebes dan Cilacap bila sebelumnya harga hanya Rp150.000, kini mencapai Rp500.000 per orang.

“Dan itu mereka mengabaikan protokol kesehatan untuk covid 19,” kata Sambodo. (Baca: Puncak Nekat Mudik, 95 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya)

Hal sama diungkapkan Rohimin (45), penumpang dari Bogor yang mengaku harus membayar Rp450.000 dari Bogor menuju Purbalingga. Padahal, katanya, bila tidak memasuki masa Covid-19, biaya perjalanan hanya dipatok Rp200.000 per orang. Meski demikian, Rohimin mengatakan, memaklumi naiknya sejumlah tarif perjalanan karena pembatasan Covid. Dia pun tak bisa berbuat banyak dengan kondisi itu.

“Kalau enggak mudik saya binung harus bagaimana. Karena kita sudah enggak kerja dan enggak punya tempat tinggal,” ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu. Diketahui sedikitnya 95 travel gelap diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dari jalan tol Jakarta Cikampek dan arteri ruas Cikarang, Rabu (20/5/2020) malam. Mereka kedapatan menyelundupkan sejumlah pemudik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)