Puncak Nekat Mudik, 95 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya

Kamis, 21 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
Puncak Nekat Mudik, 95 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) memberikan keterangan pers terkait penindakan 95 kendaraan travel gelap.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Sebanyak 95 kendaraan travel gelap diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dari jalan tol Jakarta Cikampek dan arteri ruas Cikarang, Rabu, 20 Mei 2020 malam. Puluhan kendaraan ini mengangkut sejumlah penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan mereka diamankan setelah kedapatan hendak mudik sembunyi-sembunyi. “Jadi setelah ada pengetatan pembatasan angkutan transportasi, banyak masyarakat yang berupaya untuk mudik tapi mengabaikan protokol kesehatan,” kata Sambodo di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

Sambodo meuturkan, dari operasi ketupat ini, pihaknya mencatat ada 95 kendaraan yang diamankan, terdiri dari dua unit bus, 40 minibus dan 53 unit kendaraan pribadi dengan total penumpang mencapai 719 orang. Mereka diamankan setelah petugas merazia dari pukul 20.00-02.00 WIB. (Baca: Nekat Angkut Penumpang Mudik, Polda Metro Jaya Tindak 228 Kendaraan Travel)

Selain melanggar protokol kesehatan, diketahui beberapa kendaraan itu juga melanggar trayek. Sebab, diketahui beberapa diantara merupakan pelat hitam yang dipastikan tak memiliki trayek. “Dan mereka berupaya untuk masuk ke jalur tikus,” ujar Sambodo sembari menyakini bahwa semalam merupakan puncak upaya mudik.

Hingga kini, Sambodo mencatat ada sebanyak 377 kendaraan yang berupaya mudik dengan jumlah penumpang mencapai 2.225 orang. (Baca: 18 Hari Operasi Ketupat,17 Ribu Kendaraan Pemudik Berhasil Dihalau)

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindak tilang, dan terancam pidana dua bulan lantaran dianggap melanggar Pasal 308 Undang Undang 22/2009 karena mengemudikan kendaraan bermotor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)